SEARCH :
  • posted by Oct 19th, 2009

    E-commerce… hmmm… kata ini sudah lama terdengar. Sejak akhir tahun 1970- an, dunia telah mulai mengenalnya meski dulu hanya melalui media EDI (Electronic Data Interface) dan EFT (Electronic Fund Transfer).

    Sejalan dengan pesatnya perkembangan bisnis dan teknologi e-commerce, dunia kemudian mendefinisikan bahwa e-commerce adalah semua transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk di dalamnya Internet dan jaringan yang terkait dengan komputer.

    Dunia juga mencatat bahwa online shopping–yang menjadi salah satu komponen terbesar e-commerce– diciptakan oleh Michael Aldrich pada 1979 di Inggris yang kemudian berkembang ke seluruh dunia hingga saat ini. Ada beberapa layanan yang dapat dimasukkan ke dalam kategori e-commerce–sehingga agak sulit untuk memberikan batasan yang jelas tentang berbagai layanan tersebut.

    Pada awalnya e-commerce dipandang sebagai pembelian konten melalui media elektronik. Layanan utamanya biasanya diberikan oleh perbankan terkait dengan transaksi, transfer uang, pembelian barang di luar negeri dan berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan keuangan dan institusinya.

    Untuk negara berkembang seperti Indonesia di mana terdapat kesenjangan digital yang cukup luas yang diakibatkan oleh beragamnya kondisi–-utamanya faktor geografis dan ketersediaan infrastruktur–e-commerce dapat digunakan secara inovatif untuk diversifikasi pemberian jasa yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan para penggunanya.

    Di satu sisi, warga di perkotaan dapat menggunakan jasa yang lebih canggih dengan menggunakan media elektronik yang lebih beragam dan dengan transaksi ke seantero dunia. Di pihak lain, warga di daerah terpencil maupun pedesaan dapat menikmati kemudahan sistem pembayaran yang lebih sederhana dengan memanfaatkan media elektronik di daerah tersebut. Pada gilirannya, mereka juga akan mampu berinovasi dan menangkap kesempatan untuk merambah pasar dunia.

    Tren inovasi berikutnya adalah untuk menjadikan e-commerce ini terkait dengan berbagai pelayanan jasa dan kegiatan off-line seperti pembelian tiket pesawat terbang, penjualan hasil bumi, pemasaran kerajinan tangan, penyediaan konten, dan sebagainya.

    Di masa mendatang, e-commerce akan mengarah pada integrasi teknologi yang akan memadukan bisnis layanan seperti TV-mobile sehingga transaksi dengan nilai-tambah akan dapat dilaksanakan.

    E-commerce akan menguntungkan Indonesia.

    Mengingat Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi–pada 2005–08 ekonomi tumbuh rata-rata 5,9 persen/tahun–maka seyogyanya Indonesia bersiap untuk memanfaatkan peluang ini demi mencapai pertumbuhan perekonomian yang lebih pesat lagi.

    Dalam rangka mengantisipasi perkemabangan ini, Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia bekerja sama dengan CACCI (Confederation of Asia-Pacific Chambers of Commerce and Industry) dan ADOC (APEC Digital Opportunity Center), akan menyelenggarakan workshop (lokakarya) bertema ”E-Commerce: Innovative Way of Doing Business in the Global Market.” Topik yang dibahas mencakup pengenalan akan e-commerce, e-business strategy, dan lain-lain.

    Melalui kerjasama ini Kadin akan mendatangkan pembicara dari Taiwan yakni Prof. Dr. J.J. Pan dan Euginia Ting dari ADOC, serta pembicara lain dari sejumlah perusahaan multinasional dan nasional. Di forum ini mereka akan membagi pengalaman mereka.

    Sedikit background, Dr. J.J. Pan adalah doktor dari Technology Innovation Management Dept., National ChengChi University. Dia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Secure Online Shopping di Taiwan.

    Semua pembicara akan membahas berbagai perkembangan dan kesempatan berusaha–termasuk bagi usahawan kecil dan menengah–dengan menggunakan media elektronik, seperti website dan bentuk-bentuk media elektronik lainnya. Masalah pengamanan situs, pelaksanaan transaksi dan perlunya kerangka hukum yang menjamin keamanan bertransaksi, akan menjadi bahasan utama.

    Bagi teman-teman yang tertarik untuk menghadirinya, workshop ini akan diadakan selama tiga hari pada Selasa-Kamis, 27–29 Oktober 2009. Pesertanya dibatasi hanya 50 orang saja–selain dari anggota asosiasi yang bernaung dibawah Kadin, kami juga mengundang beberapa perwakilan dari universitas agar manfaat dari workshop ini dapat terus ditularkan.

    Selain itu, dalam kesempatan ini, saya juga ingin membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikutinya, termasuk untuk teman-teman sekalian.

    Caranya mudah. Silakan tulis komentar dan analisis Anda tentang e-commerce di blog saya ini (www.old.aninbakrie.com). Lima yang terbaik akan mendapat tiket gratis untuk mengikuti workshop ini sebagai peserta. Komentar Anda saya tunggu paling lambat hari Jumat, 22 Oktober 2009. Keputusan “juri”–mohon maaf–tidak dapat diganggu gugat …hehehe

29 Responses to “5 Tiket Gratis Seminar Internasional tentang e-Commerce”

  1. Internet semakin meniadakan batas teritorial di dunia ini, semua orang bisa saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam saat yang bersamaan walupun jarak berjauhan, dst, dst…

    Positifnya adalah pikiran, ide, gagasan seseorang bisa langsung “dilihat” dan “dengar” oleh “dunia” tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang relatif besar, dampak positif yang signifikan dari hal tersebut didunia dagang adalah semakin mudah dan murah orang untuk “berjualan” jasa dan produk pada masyarakat yang lebih luas tanpa batas teritorial.

    Indonesia yang memilik wilayah geografis kepulauan seharusnya sangat diuntungkan dengan e-commerce ini, dengan bermodal website dan jaringan internet minimal bisa langsung membuka “gerai” jasa dan produk mereka untuk dikenal secara nasional dan bahkan dunia tanpa berkutat dengan birokrasi yang masih berbelit, kondisi ini sangat menguntungkan UMKM yang banyak tersebar didaerah-daerah. Pusat-pusat dagangpun bisa dimana saja, tidak terbatas dengan waktu dan tempat. Potensi setiap daerahpun bisa lebih terlihat yang kemudian dapat diberi dukungan oleh KADIN-KADIN setempat.

    Untuk transaksinya bagaimana?
    pihak perbankan sudah menyediakan layanan e-banking bahkan paypal salah satu mode transaksi populer dunia maya sudah “bersedia” digunakan oleh rakyat Indonesia, walaupun sebelumnya sempat mem-blacklist Indonesia akibat ulah segelintir orang yang merugikan dengan menjadi “carder” untuk “mencuri” barang-barang yang diperjual-belikan online .

    Namun kemudahan dan peluang ini akan menjadi “mubazir” ketika tidak mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah sebagai “khalifah” yang melindungi kepentingan masyarakatnya, dengan kata lain perhatian untuk aturan main dan perangkat hukum, keamanan transaksi, dukungan infrastruktur dan financial sangat diharapkan.

    Kesimpulan menarik tentang e-commerce adalah
    1. Siapapun bisa berdagang dengan lebih mudah dan relatif murah
    2. Kekuatan ekonomi mikro yang merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia dapat memperbesar perannya dengan tumbuhnya UMKM-UMKM baru dengan keunikan dan keunggulannya.
    3. Pemerintah seyogyanya melihat kondisi ini sebagai peluang dimasa datang tidak hanya sebagai “pengamat”.

  2. thalia says:

    bagaimana mendapatkan tiket gratis tersebut Pak??

  3. […] This post was Twitted by nataprawira […]

  4. Saya melihat e-commerce perlu diadaptasi secara bijak di indonesia, khususnya pada sektor pelayanan publik. Kuncinya adalah pada mekanisme birokrasi pemerintahan yang menyebabkan Bottle Neck yang kontraproduktif dalam pelayanan masyarakat. Misalnya saja dalam pengurusan dokumen dasar seperti Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan sebagainya dapat disederhanakan dengan menggunakan sistem on-line. Dengan sistem on-line maka dapat dipangkas rantai birokrasi yang ada, pengisian dokumen, pelayanan meja-ke-meja yang sarat uang pelicin, dan hambatan lainnya.

    UKM mendapat angin segar dengan semakin meningkatnya e-commerce, pemasaran kini sudah memasuki era baru yakni digital marketing smua menjadi border less, tidak ada lagi pagar-pagar antar negara dan memungkinkan potensi devisa masuk ke negara kita dengan adanya digitalisasi pola pemasaran UKM. UKM membuka potensi yang begitu besar bukan hanya tingkat lokal tapi internasional.

    Jangan dilupakan juga kita memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah cukup dapat mem-payungi kegiatan transaksi elektronik secara lebih aman. Ini patut disyukuri walaupun masih ada beberapa pasal yang belum clear di masyarakat.

    Kedepannya harus disadari dengan betul, teknologi sudah jauh berlari kedepan, dan negara indonesia masih saja berkutat dengan ke-konvensional-an yang sarat dengan kontraproduktivitas.

    Anggana Bunawan

  5. Hamka Rusdi says:

    Kemajuan teknologi internet bisa merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan pelanggan yang selalu haus akan kepuasan terhadap harapan mereka dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Produsen selalu dituntut untuk melakukan inovasi dan lebih kreatif dalam “mendeliver” produknya ke konsumen.
    e commerce merupakan jalan lebar untuk menumbuh kembangkan seluruh potensi pasar yang dimiliki, dari usaha mikro sampai tingkat konglomerasi.
    e commerce sebagai suatu teknologi pada pemanfaatannya tentunya diperlukan strategi yang effektif agar dapat lebih tepat guna, selain harus “User friendly” pada sampai tingkat pemakai teknologi pemula.

  6. Pemanfaatan media elektronik sangatlah penting, dapat dikatakan sebagai kebudayaan baru umat manusia, khususnya bagi Indonesia. Dimana kita dapat mempersingkat waktu, jarak bahkan biaya, terlebih bila dikaitkan dengan kata-kata “praktis” / “mudah”. Namun hal itu tentunya perlu fasilitas atau infrastruktur yang memadai. Seiring dengan perkembangan Informasi dan Teknologi di Indonesia, saya yakin hal itu akan cepat terlaksana. Yang perlu kita fokuskan adalah memasyarakatkannya, dan yang terpenting adalah mengajarkan masyarakat yang belum mengerti, agar dapat menggunakan perangkat pendukungnya terlebih dahulu, sehingga siapapun nantinya akan siap menuju istilah “e-commerce”.

  7. Tyas Abiprasanti says:

    Pendidikan Teknologi dan Pergeseran Budaya untuk Meningkatkan Penggunaan e-Commerce di Indonesia

    Mulai terbukanya media internet sebagai ‘market place’ bagi semua individu, komunitas/kelompok, perusahaan di dunia pada kenyataannya harus diimbangi dengan peningkatan ‘technology knowledge’ dan pergeseran ‘culture’ bagi semua kalangan, khususnya di Indonesia. Dalam kurun 10 tahun terakhir perkembangan ‘sadar’ e-commerce khususnya untuk masyarakat Indonesia terlihat semakin meningkat.

    Jika kita lihat di tahun 2000, sebuah portal e-commerce yang berbasis di Philippine membuka representative-nya di Indonesia dengan harapan dan tantangan untuk menggaet pengusaha kecil dan menengah termasuk ‘home industry’ untuk bisa memasarkan produknya melalui internet. Kecanggihan infrastruktur portal ini ternyata tidak begitu mudah untuk mengubah ‘mindset’ beberapa pengusaha kecil/menengah di Indonesia untuk meninggalkan budaya menjual dengan ‘paperworks’. Kemudahan proses jual-beli-pengiriman melalui sistem canggih masih dianggap tidak aman dan meninggalkan budaya hubungan personal antara penjual dan pembeli. Bisa dikatakan saat itu portal e-commerce terbesar di dunia itu gagal berkembang di Indonesia.

    Pendidikan Teknologi

    Saat ini, dengan semakin mudahnya akses internet, menurunnya harga perangkat komputer (dan pendukungnya) serta penggunaan mobile phone dengan fitur yang bisa mengakses internet, masyarakat Indonesia mulai semakin membuka matanya terhadap sebuah ‘opportunity’ di dunia e-commerce. Nyata sekali bahwa ‘pendidikan’ teknologi yang lebih merata menjadi dasar dari berkembangnya e-commerce di Indonesia. Ke depannya, pendidikan teknologi ini harus menjadi bagian dari pendidikan umum di seluruh Indonesia, sehingga akan lebih mudah untuk kemudian menjadikan e-commerce sebagai pilhan market place untuk meraih pasar yang lebih luas.

    Pergeseran Budaya

    Menjalin hubungan baik antar penjual dan pembeli adalah sebuah budaya yang dianggap menjadi kunci sebuah hubungan jual beli yang baik. Bertemu muka penjual dan pembeli, yang kemudian bergeser ke hubungan via surat, telepon, fax telah menjadi komunikasi jual beli yang paling aman dan nyaman. Perlu waktu untuk mengubah budaya ini menjadi hubungan jual beli dengan hanya menekan tuts keyboard/keypad tanpa ada hubungan langsung personal antara penjual dan pembeli.

    Pada akhirnya e-commerce akan menjadi sebuah pilihan utama bagi penjual maupun pembeli di Indonesia dengan sebuah pemikiran bahwa kemudahan ini bisa mengurangi biaya dan waktu operasional serta penggunaan kertas (terkait dengan green life), dan meningkatkan kesempatan membuka pasar yang lebih luas di seluruh dunia.

  8. Quintonio Kalalo says:

    Paypal.co.id
    Ebay.co.id

  9. febryanty putry says:

    wah menarik.. tunggu yaaa
    nanti saya bikin pak anin ( mahasiswa BSM )

  10. Zidni Agni says:

    Bulan Ramadhan yang lalu, saya berkesempatan berkunjung ke salah satu panti asuhan di daerah Tangerag Banten. Pesantren tersebut membina anak-anak yatim dan membantu mereka mengembangkan bakat dan kemampuannya dalam bidang kesenian. Anak-anak tersebut sering tampil di acara-acara religi di Mal dan Acara seremonial dengan membawakan lagu religi dan kesenian Islam. Beberapa anak yang suka menyanyi bertanya bagaimana caranya agar mereka bisa menjual lagu mereka sendiri lewat RBT.

    Pada kesempatan yang lain, saya berkunjung ke sentra furniture di kawasan Bekasi Jawa Barat. Warga di sana banyak yang memiliki keahlian membuat berbagai macam furniture dari kayu-kayu bekas kontainer yang didapat dari pelabuhan. Pastinya mereka juga ingin memasarkan furniture mereka yang relatif murah ke daerah lain di Jakarta.

    Peluang-peluang di atas adalah sebagian kecil dari peluang besar ecommerce di Indonesia. Lalu apa yang bisa mendukung dan memastikan peluang-peluang ini menjadi hasil dan menyumbang pertumbuhan ekonomi sekaligus menggerakkan sektor riil.

    1. Jasa Pengiriman yang Murah
    Layanan paket dan pengiriman menjadi penting dalam e-commerce, khususnya untuk penjualan barang. Terlebih Indonesia adalah negara yang sangat luas dan dipisahkan oleh laut yang luas. Jika pengiriman bisa murah dan bagus, maka pedagang di daerah tidak perlu khawatir barang mereka akan rusak dan pembeli tidak khawatir membayar terlalu mahal untuk ongkos pengiriman.

    2. Biaya Komunikasi yang Terjangkau
    Biaya internet saat ini masih terlalu mahal untuk masyarakat Indonesia, jika biaya internet dan komunikasi (call/sms) maka komunikasi antara pembeli dan penjual akan lancar.

    3. Pembukaan media-media baru komunikasi
    Pengguna bebas menggunakan RBT sendiri dan menjualnya. Penggunaan google adsense indonesia atau twitter dan blog adalah cara lain marketing di e-commerce.

    4. Sistem pembayaran yang mudah
    Awal mula paypal adalah untuk memudahkan pembayaran di Internet. Saya pikir ini sudah mulai dikerjakan bank-bank besar via internet banking, walau dengan biaya yang cukup besar.

    Semoga ecommerce versi Indonesia mampu membuat bangsa ini lebih sejahtera.

  11. e-commerce bagi perusahaan kecil seperti perusahaan tempat saya bekerja merupakan salah satu faktor penting dalam pemasaran, untuk iklan jor-joran di TV kami belum mampu, salah satu cara untuk menarik konsumen dengan biaya relatif murah melalui e-commerce ini, kami sudah lakukan dengan merenovasi website kami yang sudah ketinggalan jaman menjadi lebih cantik dan menjual sehingga mampu me-representasi-kan produk-produk unggulan kami.
    Bapak bisa kunjungi website kami http://www.cardnetic.com dan mungkin Bapak tertarik membeli salah satu produk kami hehehe
    Btw, Pak Anin, bukannya Jum’at tgl 23 ya?

  12. Dika Restiyani says:

    Assalamu’alaikum wr.wb.
    Pak Anin, sebelumnya saya ingin menyampaikan terimakasih banyak karena telah membuka kesempatan bagi masyarakat umum, termasuk mahasiswa untuk mendapatkan tiket yang insyaAllah dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi siapapun yang memenangkannya.

    Bagi saya e-commerce adalah hal yang menarik untuk dikaji lebih jauh. Karena ilmu ini dapat saya aplikasikan langsung ke dalam usaha boneka yang telah saya kembangkan sejak kelas 2 SMA. E-commerce merupakan nafas dalam marketing dari bisnis saya.

    Ketika saya memulai bisnis boneka yang sangat sederhana, saya hanya bermodalkan uang saku sekolah dari orangtua. Metode marketing dan promosi seperti apa yang dapat diusahakan anak SMA yang baru memulai usaha tersebut?, paling hanya dari ‘word of mouth’, teman saya yang beli boneka bercerita kepada temannya “Eh, si Dika bisa bikin boneka sesuai pesanan loh…”, kemudian temannya pesan.

    Teman saya yang mampu mempromosikan boneka buatan saya itu akan mendapatkan insentif beberapa persen dari penjualannya. dan begitulah seterusnya..dulu untuk memasarkan boneka hanya dengan modal brosur yang saya print sendiri di rumah. Untunglah orangtua selalu mendukung usaha saya, namun saya selalu berusaha untuk tidak meminta modal khusus untuk usaha kepada orangtua saya.

    Saya tidak begitu paham sebenarnya dalam batas apakah yang disebut dengan e-commerce.. Tapi semakin berkembangnya usaha saya, sekarang saya memanfaatkan situs jaringan sosial seperti facebook untuk memasarkan boneka saya. Alhamdulillah ternyata hasil penjualan kian meningkat, dan market pun semakin luas. Dulu saya hanya menjual boneka di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumah saya. Namun dengan adanya facebook, saya dapat memasang berbagai foto boneka hasil produksi karyawan saya..dan alhamdulillah banyak yang tertarik untuk memesan. Tidak hanya dari Jakarta, tapi juga pesanan datang dari Bandung.

    Demikian sedikit kisah saya mengenai e-commerce. Karena itulah saya sangat tertarik untuk mengkaji e-commerce lebih lanjut. Terimakasih atas kesempatannya Pak. Saya harap siapapun yang memenangkan 5 tiket itu, semoga seminar ini dapat bermanfaat secara maksimal.

    wassalamu’alaikum wr.wb.
    Dika Restiyani
    Mahasiswi BSM

  13. deni setiawan says:

    setelah orde baru bergulir indonesia mngalami kemajuan yg pesat d bidang elektronik khususnya jasa telekomunikasi, pada tahun 2005-2008 indonesia mngalami pertumbuhan ekonomi 5,9%/tahun.
    untuk itu dngan adanya teknologi trsebut mka percepatan pertumbuhan ekonomi d indonesia akan mngalami kmajuan yg signifikan dan mmpu bersaing d kancah dunia,
    dngan adnya lyanan tersbut sya mrasa ykin bahwa masyarakat indonesia akan mngalami kmajuan d bidang jasa telekomunikasi maupun transaksi2 yg mnggunakan lyanan trsebut, masyarakat akan mrasa aman dan mrasa akan terlindungi dngan adanya lyanan tersebut dan dapat menimalisir waktu se efektif mngkn dlm segi transaksi keuangan d pasar global………

  14. soulharmony says:

    gimana dapatkan ya pa

    • Anindya says:

      Caranya mudah, tulis essay pendek mengenai e-commerce di kotak komentar ini. 5 essay terbaik akan mendapatkan tiket gratisnya.

  15. medhi s says:

    Dh,
    Kebetulan saya memang menggemari bidang Promosi… sebetulnya kehadiran e-commerce di dunia ini adalah mutlak adanya.
    E-commerce = commercial trend , sama seperti halnya e-shop , e-clinic , e-travel dll. Didalam jaman ini sangat diperlukan promosi yang tetap memerlukan cara promosi konvensional ( billboard , koran , majalah , radio , tv dll ).
    Meskipun dikemudian hari kita bisa gunakan jasa-jasa elektronik yang lebih efisien.
    sejalan dengan pesatnya hubungan komunikasi yang tanpa batas maka e-commerce adalah masa depan yang cerah untuk bisnis.
    dalam hal ini saya ingin mengetahui lebih dalam dan matang mengenai e-comerce ini dengan mengikuti seminar ini.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
    Medhi S

  16. Sumartok says:

    PERJUANGAN menuju bentuk yang tepat untuk E-Commerce di Indonesia!!!

    Pada jaman booming industry dotcom sekitar era 90an s/d 2000 awal, saya masih duduk di bangku kuliah. Waktu itu, internet terasa sebagai barang yang masih agak mewah. Beruntung kampus saya adalah kampus IT yang cukup terkenal dan fasilitas internet sudah memadai. Di jaman itu pun, telekomunikasi pun masih belum terlalu terjangkau. Saya masih ingat harga kartu perdana waktu itu adalah Rp 300.000, sementara di jaman sekarang cuma Rp 199.000 sudah bisa dapat HP Esia, bahkan kartu Perdana sudah menyentuh angka Rp 5.000,-. Jauh sekali yah.

    Waktu itu kita seakan latah dengan booming dotcom, yang kemudian banyak sekali situs-situs belanja online bermunculan dan salah satunya adalah LIPPO SHOP yang mengklaim sebagai situs belanja terbesar di Indonesia. Apa yang terjadi kemudian? Bagaikan disambar geledek, bisnis dotcom satu per satu runtuh termasuk LIPPO SHOP. Lho kok bisa? Satu-satunya jawaban yang masuk akal adalah masyarakat Indonesia masih terbiasa belanja di pusat perbelanjaaan fisik alias pasar, mall atau toko. Baru bisa dikatakan belanja jika kita bisa melihat, meraba dan menawar barang yang ingin kita beli hingga akhirnya puas karena mendapatkan barang dengan harga yang murah.

    Okay, kalau kita ada di awal tahun 2000, dimana pengguna internet baru sekitar 2juta dan pengguna seluler 3.5juta dan fasilitas internet yang ditawarkan waktu itu terbatas email, browsing dan chatting (IRC, ICQ, YM) dan seluler terbatas untuk telpon dan SMS saja, apakah itu cukup menarik untuk konsumen? Saya sendiri akhirnya bosan dengan internet, karena hanya untuk browsing dengan content yang tidak terlalu banyak dan IRC yang lama kelamaan hanya jadi sarang hacker dan virus. Internet betul-betul belum menemukan bentuk yang tepat untuk masyarakat Indonesia waktu itu, apalagi dengan E-Commerce dimana Indonesia adalah pemegang rekor carding (pembobolan kartu kredit) yang terparah di dunia, bahkan kartu kredit Indonesia diblokir, ditambah dengan kebiasaan belanja konsumen Indonesia, rasanya sulit untuk E-Commerce bertumbuh waktu itu.

    Bagaimana dengan sekarang di era web 2.0, dimana social networking menjadi booming dan memikat jutaan penduduk Indonesia? Jumlah pelanggan seluler sudah mencapai 160juta (klaim operator) dan pengguna internet yang mencapai 30juta (APJII), apakah artinya masyarakat Indonesia sudah menemukan ketertarikan yang besar dengan Internet? Sudah pasti dengan web 2.0 dimana user generated content menjadi populer, kita bisa berbagi tulisan, cerita, foto bahkan video kepada siapapun, bisa berteman dengan siapa saja dan dimana saja, sangat menarik untuk penduduk Indonesia yang terkenal dengan masyarakat yang sangat sosial, sesuai dengan pepatah “makan gak makan, asal ngumpul”. Demikian pula dengan fasilitas telekomunikasi yang semakin dekat dengan internet, apa yang bisa dilakukan di PC, sekarang bisa dilakukan di telpon gengam, mulai dari sekedar fesbukan, update blog, beli tiket bioskop, tiket pesawat sampai transaksi perbankan sudah bisa dilakukan. Mungkinkah ini pertanda bahwa Internet dan Telekomunikasi sudah menemukan bentuk yang tepat untuk masyarakat Indonesia? Facebook begitu cepat populer, bahkan Indonesia termasuk negara ke 2 setelah Rusia untuk pengguna opera mini. Sudah jelas sekali, internet menjadi hal yang menarik buat seluruh masyarakat Indonesia sekarang ini.

    Lalu bagaimana dengan E-Commerce di era web 2.0 ini? Saya pikir kita tetap harus belajar dari kegagalan di masa lalu, dimana intinya terletak pada produk yang ditawarkan dan cara pembayaran yang tidak nyaman. Lalu produk apa yang bisa kita jual melalui E-Commerce di era sekarang ini? Saya pikir produk yang tepat adalah produk-produk dari industri kreatif yang semakin bertumbuh di Indonesia. Salah satunya adalah musik yang merupakan hal yang disukai hampir semua penduduk Indonesia bahkan dunia. Industri musik di Indonesia kembali bergairah dengan adanya RBT (Ring Back Tone) yang ternyata menghasilkan revenue yang lebih besar daripada penjualan kaset. RBT lagu lokal mulai digemari dibandingkan RBT lagu asing, ini menunjukkan minat masyarakat Indonesia terhadap local content mulai meningkat. Contoh lainnya, film Indonesia pun kembali marak dengan Laskar Pelangi yang berhasil mendulang 5 juta penonton dsb. Internet dan telpon semakin menyatu dengan berbagai konten VAS yang menarik. Jadi, salah satu kunci keberhasilan E-Commerce di era sekarang adalah kemajuan industry kreatif yang sangat lokal content. Rasanya kita perlu menggarap industri kreatif secara serius untuk meningkatkan pertumbuhan e-commerce di Indonesia, mulai dari content creator, artist, seniman dan technopreneurs. Ciptakan konten yang menarik untuk dibeli melalui media internet, mobile phone dan tentunya TV digital nantinya, ditambah selera lokal, tentu masyarakat Indonesia akan berbondong-bondong untuk membelanjakan uangnya disitu.

    Hmmm, keliatannya E-Commerce akan seru yah di masa yang akan datang? Pertanyaan terakhir adalah, bagaimana dengan metode pembayaran atas transaksi yang terjadi di dunia yang virtual ini? Saat ini, ada beberapa media pembayaran yang memungkinkan :
    1. Internet Banking
    Hampir semua bank memungkinkan untuk melakukan jenis transaksi ini, dan sudah cukup banyak yang memanfaatkan fasilitas internet banking untuk melakukan transaksi. Bahkan tidak jarang transaksi yang terjadi melalui facebook marketplace, pembayarannya dilakukan melalui internet banking dengan asas saling percaya.

    2. Kartu Kredit
    Sampai dengan akhir Feb 2009, Bank Indonesia mencatat sebanyak 11.552.233 kartu kredit beredar di Indonesia. Ini berarti hanya 5% saja penduduk Indonesia yang menjadi pemegang kartu kredit. Kartu kredit masih identik dengan carding yang dilakukan oleh cracker yang tidak bertanggung jawab. Namun itu tidak membuat jera Paypal yang termasuk berani menghadirkan produknya di Indonesia. Akan tetapi, metode pembayaran melalui kartu kredit ini, masih dipertanyakan keamanannya oleh masyarakat Indonesia.

    3. M-Payment & Banking
    Media yang satu ini mulai terpadu dengan layanan telekomunikasi. Saat ini, sudah ada T-Cash dari Telkomsel yang menggunakan konsep M-Payment ini, namun rasanya masih kurang berhasil. Dibandingkan dengan kartu FLAZZ dari BCA sekalipun yang merchant-nya jauh lebih banyak, T-Cash rasanya masih sulit untuk bertumbuh. Saya pikir hal ini karena layanan masih tergolong agak sulit dan tidak familiar untuk masyarakat Indonesia. Lain di Filipina dimana masyarakatnya terbiasa dengan SMS, dimana G-Cash dari Globe Telecom di Filipina sukses dengan 1.5juta pelanggan (2007) dan nilai transaksi per bulan $100juta. Model M-Wallet sangat sukses di Filipina, tapi belum di Indonesia. Namun untuk model M-Banking, bisa dibilang cukup sukses dimana bank Mandiri mencatat 5.1 juta pengguna aktif M-Banking dengan 100.000 transaksi per hari dan Rp 500 miliar transaksi per bulan.

    Dari 3 model pembayaran tadi, saya pikir M-Banking yang akan tumbuh ke depan didukung oleh tingkat penetrasi seluler di Indonesia yang cukup bertumbuh dengan cepat. Hanya saja, dibutuhkan edukasi ke pelanggan mengenai reabilitas dan kemudahan layanan tentunya. Dengan ini, niscaya transaksi melalui M-Banking akan terus meningkat.

    Akhirnya, jika kita melihat bahwa sektor telekomunikasi tumbuh dengan pesat, masyarakat indonesia yang sudah menemukan ketertarikan dengan internet, industri perbankan yang didukung perkembangan teknologi pembayaran yang semakin canggih dan menyatu dengan ICT, dan industri kreatif yang semakin bergairah di Indonesia, maka saya yakin bahwa PERJUANGAN E-Commerce untuk menemukan bentuk yang tepat sudah mulai membuahkan hasilnya. Tidak lama lagi kita akan bisa menikmati RBT gratis, asal mau menerima iklan dari merchant, langganan mobile TV, menyewa film dan memutarnya di layar handphone & komputer, menerima kiriman uang kuliah dari ortu melalui handphone dan berbagai kemudahan yang ditawarkan E-Commerce di era web 2.0 dan konvergensi media ini. Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak terkait dan tentunya regulasi dari pemerintah untuk memajukan sektor e-commerce di Indonesia. Berkaitan dengan hangatnya pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 hari ini, pertanyaan berikutnya adalah kapankan akan ada menteri E-Commerce di Indonesia? Demikian komentar dan tulisan saya yang agak panjang ini tentang E-Commerce, dimana saya tulis berdasarkan apa yang saya lihat, alami dan rasakan mulai dari kegagalan E-Commerce waktu dahulu, sampai sekarang ini. Mudah2xan bapak tidak lelah membacanya, dan semoga industri ICT di Indonesia dapat berkembang dengan KADIN sebagai motor penggerak regulasi dan kebijakan yang kondusif. Terimakasih dan salam ICT.

    Sumartok

  17. rania says:

    waaah..
    mu dpt hadiahnya, tp susah kayaknya??

  18. M. Edliadi says:

    E-Commerce ngga bisa dipungkiri akan menjadi suatu gaya hidup dan kebutuhan di masa datang yang akan serba cepat. Sehingga dituntut kepraktisan agar semua bisa efisien, yang pada akhirnya akan sangat menghemat biaya, waktu, dan tenaga.

    Oleh karena itu perkembangan e-commerce perlu disikapi dengan kesiapan kita dalam menyambutnya, baik itu siap secara keilmuan ataupun infrastruktur. Dengan adanya seminar seperti ini diharapkan bisa lebih memperkenalkan wawasan tentang e-commerce, sehingga kita bisa memiliki modal untuk mengembangkan e-commerce di Indonesia.

  19. fitriana rahmawati says:

    Mengembangkan produk

    Indonesia adalah negara yang heterogen, terdiri dari bersuku-suku bangsa, adat istiadat, bahasa, sumberdaya alam, dsb. Begitu pula dengan produk-produk yang dihasilkan oleh idustrinya, baik industri besar maupun industri kecil. Namun bagaimana dengan pengembangan industri tersebut agar mampu bersaing dengan industri lainnya yang lebih besar atau industri dari luar negeri???

    Para pengusha Indonesia, khususnya industri kecil harus cermat dalam mengembangkan strategi pemasarannya. Strategi pemasaran(bauran pemasaran) ini mengandung empat (4) aspek

    1. Produk
    Produk-produk buatan Indonesia tidak kalah khualitasnya dengan produk-produk buatan luar negeri serta mendapat tempat dihati para konsumen baik dalam maupun luar negeri. Dan jangan lupa menanamkan rasa cinta produk dalam negeri agar produk-produk di Indonesia semakin berkembang.

    2. Harga
    Harga yang di tawarkan oleh para produsen kita jauh lebih murah dari produk luar negeri dengan kualitas yang tidak berbeda. Jadi kenapa kita harus ragu untuk membeli produk dalam negeri???

    3. Promosi
    E commerce merupakan sarana yang dapat di manfaatkan para pengusaha kita yang minim modal terutama media promosi. Namun pada kenyataannya para pengusaha kita terutama pengusaha industri kecil atau perorangan kurang mengertitentang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi. Agar e Commerce dapat di manfaatkan secara maksimal, perlu adanya sosialisasi kepada para pengusaha tersebut. Sedikit sulit, tapi jika kita mau dan berusaha, e commece dapat di terapkan di Indonesia secara maksimal dan lebih bermanfaat.

    4. Distribusi
    Nah, yang tidak kalah penting bahkan lebih penting adalah proses pendistribusian. Seorang produsen harus ontime dan benar-benar menjaga barang yang dijualnya agar sampai kepada konsumen. Distribusi yang benar dan tepat adalah awal dari suatu produk mendapat tempat di hati para konsumen.

    Keempatnya harus berjalan beriringan dan seimbang agar tercipta hubungan yang baik antara produsen, distributor, dan konsumen. E commerce adalah salah satu jalan untuk mencapainya.

  20. Implikasi Perkembangan e-banking dan e-commerce terhadap pembentukan peraturan tentang perlindungan Data dan Informasi Pribadi

    Pendahuluan

    Dalam periode saat ini , penggunaan Teknologi Informasi dalam kehidupan masyarakat bukan merupakan hal yang asing, dengan perkembangan teknologi saat ini, hampir semua lini kehidupan tidak lepas dari penggunaan teknologi informasi, perkembangan tersebut juga sangat mempengaruhi perilaku pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekonomi,hal yang sangat menonjol adalah perubahan perilaku transaksi manual perbankan menjadi transaksi yang menggunakan teknologi informasi. Transaksi elektronik pada perbankan (e-banking) melalui internet merupakan salah satu contoh penggunaan teknologi informasi yang mengubah bentuk pelayanan perbankan dari transaksi manual menjadi pelayanan yang didasarkan oleh teknologi Informasi.

    Inovasi perbankan dalam penggunaan teknologi informasi saat ini, telah memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang sangat berarti bagi masyarakat, adanya perbankan yang memberikan pelayanan berupa ATM, Credit card, internet banking, mobile banking dan phone banking merupakan contoh inovasi perbankan yang memanfaatkan teknologi informasi, dengan adanya inovasi-inovasi tersebut turut meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan.

    Penyelenggaraan internet banking pada pelayanan perbankan di satu sisi telah memberi kemudahan bagi para pengguna sehingga transaksi perbankan semakin mudah, apalagi dengan berkembangnya mobile internet dalam periode saat ini ,maka diharapkan adanya fitur mobile banking dapat meningkatkan volume transaksi perbankan, namun disisi lain dengan adanya internet banking juga menimbulkan resiko tersendiri, karena faktor keamanan dan resiko adanya internet fraud juga dapat terjadi.

    Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.

    Penyelengaaran internet banking yang menimbulkan resiko kejahatan elektronik (cybercrime) , seharusnya didukung oleh payung hukum yang memadai, untuk itu dengan instrument hukum yang memadai maka kejahatan elektronik seperti identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud dll dapat ditanggulangi dan dicegah. Meningkatnya transaksi perbankan dengan cara yang beragam seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang tidak didukung oleh payung hukum yang lengkap dan tegas , akan menimbulkan resiko yang lebih banyak pula, terlebih lagi dengan tidak adanya system keamanan atas perlindungan data dan informasi pribadi.

    Urgensi Undang-undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Secara Internasional

    Perlindungan data dan informasi pribadi dalam suatu Negara khususnya dalam segi perbankan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak perusahaan terhadap data dan informan pelanggan yang diserahkan sebagai persyaratan transaksi bisnis , penyesatan informasi akibat munculnya data kependudukan yang tidak sesuai, sehingga informasi pada bank menjadi tidak sebenarnya, munculnya masalah akibat identitas dan data pribadi tidak dijaga oleh pihak kepercayaan,

    Adanya Undang-undang Perlindungan data dan informasi pribadi ini akan memberi manfaat bagi para pelaku usaha untuk melakukan transaksi karena ada nya jaminan hukum atas informasi dan data –data yang bersifat personal, dengan hal tersebut munculnya internet fraud , dalam perkembangan saat ini instrument hukum berkaitan dan informasi pribadi terdapat beberapa ketentuan hukum nasional Negara-negara tertentu seperti Data Protectioon Act of 1998 dan Telecomunications Regulations of 1999 (Inggris), Personal Information Protection and Electronic Documents Act of 2000 (Canada), Computer Processed Personal Data Protection Law of 1995 (Taiwan). Data Protection acat 1988 (Belanda),dan lain-lain.

    Dengan adanya Peraturan mengenai Perlindungan data dan informasi di berbagai Negara di dunia, merupakan wujud pelrindungan Negara terhadap privasi warga Negara, namun lebih jauh dari itu dengan adanya peraturan terebut juga turut memberi jaminan terhadap dunia usaha untuk lebih aman berinvesttasi, karena setiap data yang diberikan pasti ada jaminan bahwa data dan informasi tersebut tidak akan sampai ke tangan yang tidak berhak, perlindungan tersebut umum nya pada setiap Negara mengatur hal-hal sebagai berikut :
    1. prinsip pembatasan dalam pengumpulan data, data tersebut diperoleh dengan cara-cara yang legal dan adil , dan bila perlu atas pengetahuan dan persetujuan dari subjek data
    2. prinsip menyangkut kualitas data
    data pribadi tersebut haruslah relevan dengan maksud untuk mana data tersebut akan digunakan , dan sejauh mana data tersebut akan digunakan, dan sejauh mungkin data tersebut akurat, lengkap dan mutakhir;
    3. prinsip adanya tujuan khusus mengenai pengumpulan data pribadi, pengumpulan tersebut haruslah bersifat tertentu /khusus dimana penggunaan data pribadi;
    4. prinsip pembatasan dalam penggunaan data pribadi , sesuai dengan peruntukkanya, kecuali persetujuan dari subjek data serta atas perintah / kewenangan hukum / undang-undang
    5. prinsip pengamanan maksimal terhadap data pribadi
    6. prinsip keterbukaan tentang praktek dan kebijakan menyangkut data pribadi , hal ini diarahkan pada adanya kebijakan umum keterbukaan tentang perkembangan , praktek dan kebijakan menyangkut data pribadi
    7. prinsip partisipasi individual dari data subjek , partisipasi subjek data berkaitan dengan perolehan , keberadaan, kelengkapan, penyempurnaan, perubahan data, dll
    8. prinsip akuntabilitas , tanggung jawab dari pengelola untuk mematuhi atas prinsip-prinsip yang lain;

    dalam instrument lain, prinsip-prinsip pokok tersebut dapat diubah dan atau ditambah, misalnya menyangkut :
    1. tujuan yang sah (legitimate purpose)
    2. persyaratan system pendaftaran nasional atas data bases dan data controller
    3. tidak dilakukannya pengalihan data apabila tidak didasarkan atas perlindungan yang memadai;
    4. mendorong penerapan etika perilaku bagi dunia industri

    Adanya fenomena perlindungan informasi dan data pribadi dalam beberapa kawasan ini disadari sebagai hal yang penting untuk menciptakan standardisasi peraturan tentang perlindungan Data dan informasi Pribadi yang bersifat kawasan regional maupun yang menuju standar yang bersifat internasional,kemajuan teknologi Informasi ditengarai sebagai faktor utama untuk meningkatkan standart regional maupun internasional, karena sebagaimana diketahui bahwa penyebaran informasi melalui cyberspace telah meningkat tajam saat ini, perkembangan ini telah mendorong berbagai forum internasional untuk membuat harmonisasi peraturan tentang perlindungan data dan informasi pribadi, sehingga muncul peraturan yang lintas batas, hal ini sejalan dengan teori bahwa juridiksi dalam cyber space juga berlaku hukum internasional, namun hukum internasional yang muncul saat ini tidak berbentuk hukum yang terikat sebagai sumber hukum utama Hukum Internasional, namun hanya sebagai “ soft law” atau berupa prinsip-prinsip/guidelines ataupun kerangka kerja yang tidak mempunyai daya ikat terhadap Negara peserta, seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Guidelines Governing the protection of privacy and Transborder Flow of Personal Data of 1980, European Countries Directive97/66/EC Concerning the Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Telecommunication Sector dan Asia Pacific Economics Countries (APEC) Privacy Frameworks namun kebanyakan Negara telah mengadopsi aturan-aturan dalam guidelines tersebut,

    Walaupun aturan-aturan yang bersifat multilateral tersebut tidak mengikat, namun pokok-pokok dasar dari aturan tersebut telah memberi kontribusi yang besar bagi harmonisasi peraturan nasional perlindungan data dan informasi pribadi di berbagai Negara , adapun dengan harmonisasi peraturan tersebut telah memberikan bukti bahwa peraturan ini memang dibutuhkan tidak hanya dalam ruang lingkup suatu Negara namun sudah merupakan hal yang lintas batas.

    Inti dari Harmonisasi Peraturan tentang perlindungan data dan Informasi Pribadi yang dihimpun dari berbagai Organiasasi Internasional , berisi sebagai berikut :
    1. prinsip-prinsip penerapan perlindungan data dan informasi secara Nasional
    2. prinsip-prinips penerapan lintas batas khususnya tentang transfer informasi dan pembatasan-pembatasan yang sah
    3. implementasi Nasional
    4. memajukan kerjasama Internasional untuk meningkatkan dan menegakkan informasi pribadi
    dalam rangka mengimplementasikan kerangka kerja multilateral tentang informasi Pribadi , APEC Privacy Framework , menetapkan beberapa pedoman , yaitu :
    1. memaksimalkan manfaat perlindungan privasi dan penyebaran informasi
    2. cara memberlakukan APEC Privacy Frameworkl
    3. Mendidik dan mempublikasikan perlindungan privasi domestic
    4. kerjasama antara sector public dan privat
    5. mekanisme pelaporan implementasi dlaam lingkup domestic
    6. sharing informasi diantara Negara anggota
    7. kerjasama lintas batas dalam investigasi dan penegakkan hukum
    8. pengembangan kerjasama menyangkut aturan privasi yang bersifat lintas batas

    dari peraturan maupun kerangka kerja tersebut lah dapat diketahu urgensi atas Perlindungan data dan Informasi Pribadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam transaksi elektronik baik perbankan maupun perdagangan, dapat dibayangkan bagaimana suatu Negara melindungi informasi warga negaranya atas informasi pribadi yang sangat penting sehingga hal tersebut dapat menggerakkan perekonomian suatu Negara. Dan sebaliknya jika tidak ada peraturan atau perlindungan terhadap data dan Informasi pribadi, maka hal ini akan menyulitkan warga Negara ataupun pihak lain atas kepercayaan untuk bertransaksi atau bertukar informasi, sehingga Negara yang tidak mempunyai instrument hukum atas perlindungan hukum seperti ini maka akan sulit untuk menciptakan kredibilitas dalam berbagai bidang.

    Implikasi Undang-undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi di Indonesia

    Pada saat ini Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi, sehingga perlindungan tersebut hanya bersifat parsial dan tergantung dari materi tertentu seperti Undang-undang Rahasia Perbankan , Undang-undang Administratif Kependudukan , Undang-undang Rekam Medis, dengan adanya Undang-undang Perlindungan data dan Informasi Pribadi , maka terwujudnya Single Indentity Number dapat terwujud, sehingga tidak ada tumpang tindih informasi, dan kebenaran informasi dapat terwujud, hal ini juga berdampak pada minimalnya resiko cybercrime yang bersumber pada pemalsuan identitas, pengambilan data informasi secara illegal, dengan demikian payung hukum tersebut akan membawa dampak pada rasa aman bagi masyarakat saat menyerahkan informasi pribadi dan data , dan hal ini akan mengakibatkan dunia usaha akan menaruh kepercayaan melakukan transaksi di Indonesia.

    Alternative perlindungan Informasi dan data pada e-banking dan e-commerce

    Belum adanya payung hukum atas perlindungan Data dan Informasi Pribadi, pada sector e-banking maupun e-commerce, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dijelaskan dalam beberapa pasal , bahwa setiap orang dilarang menyebarkan , atau mengirimkan informasi elektronik tanpa hak (pasal 26), dan larangan untuk melakukan intersepsi terhadap informasi elektronik informasi elektronik dan atau dokume elektronik milik milik orang lain ( pasal 31) dan peraturan –peraturan lainnya,
    Spesifik mengenai e-banking, dalam perlindungan data dan informasi pribadi , maka perlu diperhatikan adalah :
    1. Prinsip Manajemen risiko , prinsip manajemen resiko wajib dilakukan pada aktivitas internet banking secara efektif , pokok-pokok penerapan manajemen resiko antara lain :
    a. Pengawasan Komisaris dan Direksi bank yang meliputi pengawasan yang terkait dengan aktivitas internet banking, seperti penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola resiko tersebut
    b. Pengendalian Pengamanan (Security Control), dalam hal ini pihak perbankan harus melakukan pengujian keaslian identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui e-banking, bank harus memastikan pemisahan tugas dalam system internet banking , data base dan aplikasi lainnya, , bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arisp dan informasi pada transaksi e-banking;bank harus memastikan tersedianya mekanisme tersedianya mekanisme audit trail yang jelas untuk seluruh transaksi e-banking dan bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi yang penting pada e-banking

    2. Penerapan Prinsip Know Your Customer , Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan , dalam menerapkan prinsip ini bank wajib :
    a. Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah;
    b. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur dalam mengidentifikasi nasabah;
    c. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah ;
    d. Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
    e. Bank wajib memiliki system informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah
    f. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekyrang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan , rekening lain

    3. Rahasia Bank , pada prinsip setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya , sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan, rahasia bank tersebut dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentungan peradilan perkara pidana.

    Sedangkan dalam praktek E-commerce dalam hal ini upaya perlindungan data dan Informasi dalam hal ini tidak sekuat peraturan pada perbankan, sehingga hal ini menuju pada peraturan yang bersifat umum yaitu undang-undang perlindungan konsumen yang bersinergi dengan Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Penutup

    Tidak adanya undang-undang Perlindungan Data dan Informasi pribadi, menyebabkan system perlindungan data dan informasi bersifat parsial, dan dimungkinkan terjadinya informasi yang berbeda, sehingga tingkat kredibilitas terhadap suatu Negara pun akan dipengaruhi oleh hal tersebut, apalagi kebanyakan Negara saat ini telah dalam upaya mengaharmonisasi peraturan tentang perlindungan data dan informasi pribadi maupun transfer data , dengan terbentuknya peraturan tersebut, maka akan ada jaminan hukum dan terkendalinya system informasi, sehingga setiap transaksi perbankan dan transaksi komersial akan terjamin keamanan data dan informasinya . Bahkan secara umum dengan adanya Undang-undang ini maka mempunyai manfaat pengawasan atas pengelolaan data dan informasi pribadi baik yang dilakukan oleh badan –badan public maupun privat dan bahkan individu, sehingga perlindungan kepentingan umum , keamanan negara dan penegakkan hukum dapat terjamin.secara Khusus undang-undang ini jika disinergikan dnegan UU ITE , maka akan menjadi payung hukum bagi transaksi e-banking dan e-commerce.

  21. Rudi Bachtiar Rifai says:

    yImplikasi Perkembangan e-banking dan e-commerce terhadap pembentukan peraturan tentang perlindungan Data dan Informasi Pribadi

    Pendahuluan

    Dalam periode saat ini , penggunaan Teknologi Informasi dalam kehidupan masyarakat bukan merupakan hal yang asing, dengan perkembangan teknologi saat ini, hampir semua lini kehidupan tidak lepas dari penggunaan teknologi informasi, perkembangan tersebut juga sangat mempengaruhi perilaku pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekonomi,hal yang sangat menonjol adalah perubahan perilaku transaksi manual perbankan menjadi transaksi yang menggunakan teknologi informasi. Transaksi elektronik pada perbankan (e-banking) melalui internet merupakan salah satu contoh penggunaan teknologi informasi yang mengubah bentuk pelayanan perbankan dari transaksi manual menjadi pelayanan yang didasarkan oleh teknologi Informasi.

    Inovasi perbankan dalam penggunaan teknologi informasi saat ini, telah memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang sangat berarti bagi masyarakat, adanya perbankan yang memberikan pelayanan berupa ATM, Credit card, internet banking, mobile banking dan phone banking merupakan contoh inovasi perbankan yang memanfaatkan teknologi informasi, dengan adanya inovasi-inovasi tersebut turut meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan.

    Penyelenggaraan internet banking pada pelayanan perbankan di satu sisi telah memberi kemudahan bagi para pengguna sehingga transaksi perbankan semakin mudah, apalagi dengan berkembangnya mobile internet dalam periode saat ini ,maka diharapkan adanya fitur mobile banking dapat meningkatkan volume transaksi perbankan, namun disisi lain dengan adanya internet banking juga menimbulkan resiko tersendiri, karena faktor keamanan dan resiko adanya internet fraud juga dapat terjadi.

    Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.

    Penyelengaaran internet banking yang menimbulkan resiko kejahatan elektronik (cybercrime) , seharusnya didukung oleh payung hukum yang memadai, untuk itu dengan instrument hukum yang memadai maka kejahatan elektronik seperti identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud dll dapat ditanggulangi dan dicegah. Meningkatnya transaksi perbankan dengan cara yang beragam seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang tidak didukung oleh payung hukum yang lengkap dan tegas , akan menimbulkan resiko yang lebih banyak pula, terlebih lagi dengan tidak adanya system keamanan atas perlindungan data dan informasi pribadi.

    Urgensi Undang-undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Secara Internasional

    Perlindungan data dan informasi pribadi dalam suatu Negara khususnya dalam segi perbankan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak perusahaan terhadap data dan informan pelanggan yang diserahkan sebagai persyaratan transaksi bisnis , penyesatan informasi akibat munculnya data kependudukan yang tidak sesuai, sehingga informasi pada bank menjadi tidak sebenarnya, munculnya masalah akibat identitas dan data pribadi tidak dijaga oleh pihak kepercayaan,

    Adanya Undang-undang Perlindungan data dan informasi pribadi ini akan memberi manfaat bagi para pelaku usaha untuk melakukan transaksi karena ada nya jaminan hukum atas informasi dan data –data yang bersifat personal, dengan hal tersebut munculnya internet fraud , dalam perkembangan saat ini instrument hukum berkaitan dan informasi pribadi terdapat beberapa ketentuan hukum nasional Negara-negara tertentu seperti Data Protectioon Act of 1998 dan Telecomunications Regulations of 1999 (Inggris), Personal Information Protection and Electronic Documents Act of 2000 (Canada), Computer Processed Personal Data Protection Law of 1995 (Taiwan). Data Protection acat 1988 (Belanda),dan lain-lain.

    Dengan adanya Peraturan mengenai Perlindungan data dan informasi di berbagai Negara di dunia, merupakan wujud pelrindungan Negara terhadap privasi warga Negara, namun lebih jauh dari itu dengan adanya peraturan terebut juga turut memberi jaminan terhadap dunia usaha untuk lebih aman berinvesttasi, karena setiap data yang diberikan pasti ada jaminan bahwa data dan informasi tersebut tidak akan sampai ke tangan yang tidak berhak, perlindungan tersebut umum nya pada setiap Negara mengatur hal-hal sebagai berikut :
    1. prinsip pembatasan dalam pengumpulan data, data tersebut diperoleh dengan cara-cara yang legal dan adil , dan bila perlu atas pengetahuan dan persetujuan dari subjek data
    2. prinsip menyangkut kualitas data
    data pribadi tersebut haruslah relevan dengan maksud untuk mana data tersebut akan digunakan , dan sejauh mana data tersebut akan digunakan, dan sejauh mungkin data tersebut akurat, lengkap dan mutakhir;
    3. prinsip adanya tujuan khusus mengenai pengumpulan data pribadi, pengumpulan tersebut haruslah bersifat tertentu /khusus dimana penggunaan data pribadi;
    4. prinsip pembatasan dalam penggunaan data pribadi , sesuai dengan peruntukkanya, kecuali persetujuan dari subjek data serta atas perintah / kewenangan hukum / undang-undang
    5. prinsip pengamanan maksimal terhadap data pribadi
    6. prinsip keterbukaan tentang praktek dan kebijakan menyangkut data pribadi , hal ini diarahkan pada adanya kebijakan umum keterbukaan tentang perkembangan , praktek dan kebijakan menyangkut data pribadi
    7. prinsip partisipasi individual dari data subjek , partisipasi subjek data berkaitan dengan perolehan , keberadaan, kelengkapan, penyempurnaan, perubahan data, dll
    8. prinsip akuntabilitas , tanggung jawab dari pengelola untuk mematuhi atas prinsip-prinsip yang lain;

    dalam instrument lain, prinsip-prinsip pokok tersebut dapat diubah dan atau ditambah, misalnya menyangkut :
    1. tujuan yang sah (legitimate purpose)
    2. persyaratan system pendaftaran nasional atas data bases dan data controller
    3. tidak dilakukannya pengalihan data apabila tidak didasarkan atas perlindungan yang memadai;
    4. mendorong penerapan etika perilaku bagi dunia industri

    Adanya fenomena perlindungan informasi dan data pribadi dalam beberapa kawasan ini disadari sebagai hal yang penting untuk menciptakan standardisasi peraturan tentang perlindungan Data dan informasi Pribadi yang bersifat kawasan regional maupun yang menuju standar yang bersifat internasional,kemajuan teknologi Informasi ditengarai sebagai faktor utama untuk meningkatkan standart regional maupun internasional, karena sebagaimana diketahui bahwa penyebaran informasi melalui cyberspace telah meningkat tajam saat ini, perkembangan ini telah mendorong berbagai forum internasional untuk membuat harmonisasi peraturan tentang perlindungan data dan informasi pribadi, sehingga muncul peraturan yang lintas batas, hal ini sejalan dengan teori bahwa juridiksi dalam cyber space juga berlaku hukum internasional, namun hukum internasional yang muncul saat ini tidak berbentuk hukum yang terikat sebagai sumber hukum utama Hukum Internasional, namun hanya sebagai “ soft law” atau berupa prinsip-prinsip/guidelines ataupun kerangka kerja yang tidak mempunyai daya ikat terhadap Negara peserta, seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Guidelines Governing the protection of privacy and Transborder Flow of Personal Data of 1980, European Countries Directive97/66/EC Concerning the Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Telecommunication Sector dan Asia Pacific Economics Countries (APEC) Privacy Frameworks namun kebanyakan Negara telah mengadopsi aturan-aturan dalam guidelines tersebut,

    Walaupun aturan-aturan yang bersifat multilateral tersebut tidak mengikat, namun pokok-pokok dasar dari aturan tersebut telah memberi kontribusi yang besar bagi harmonisasi peraturan nasional perlindungan data dan informasi pribadi di berbagai Negara , adapun dengan harmonisasi peraturan tersebut telah memberikan bukti bahwa peraturan ini memang dibutuhkan tidak hanya dalam ruang lingkup suatu Negara namun sudah merupakan hal yang lintas batas.

    Inti dari Harmonisasi Peraturan tentang perlindungan data dan Informasi Pribadi yang dihimpun dari berbagai Organiasasi Internasional , berisi sebagai berikut :
    1. prinsip-prinsip penerapan perlindungan data dan informasi secara Nasional
    2. prinsip-prinips penerapan lintas batas khususnya tentang transfer informasi dan pembatasan-pembatasan yang sah
    3. implementasi Nasional
    4. memajukan kerjasama Internasional untuk meningkatkan dan menegakkan informasi pribadi
    dalam rangka mengimplementasikan kerangka kerja multilateral tentang informasi Pribadi , APEC Privacy Framework , menetapkan beberapa pedoman , yaitu :
    1. memaksimalkan manfaat perlindungan privasi dan penyebaran informasi
    2. cara memberlakukan APEC Privacy Frameworkl
    3. Mendidik dan mempublikasikan perlindungan privasi domestic
    4. kerjasama antara sector public dan privat
    5. mekanisme pelaporan implementasi dlaam lingkup domestic
    6. sharing informasi diantara Negara anggota
    7. kerjasama lintas batas dalam investigasi dan penegakkan hukum
    8. pengembangan kerjasama menyangkut aturan privasi yang bersifat lintas batas

    dari peraturan maupun kerangka kerja tersebut lah dapat diketahu urgensi atas Perlindungan data dan Informasi Pribadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam transaksi elektronik baik perbankan maupun perdagangan, dapat dibayangkan bagaimana suatu Negara melindungi informasi warga negaranya atas informasi pribadi yang sangat penting sehingga hal tersebut dapat menggerakkan perekonomian suatu Negara. Dan sebaliknya jika tidak ada peraturan atau perlindungan terhadap data dan Informasi pribadi, maka hal ini akan menyulitkan warga Negara ataupun pihak lain atas kepercayaan untuk bertransaksi atau bertukar informasi, sehingga Negara yang tidak mempunyai instrument hukum atas perlindungan hukum seperti ini maka akan sulit untuk menciptakan kredibilitas dalam berbagai bidang.

    Implikasi Undang-undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi di Indonesia

    Pada saat ini Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi, sehingga perlindungan tersebut hanya bersifat parsial dan tergantung dari materi tertentu seperti Undang-undang Rahasia Perbankan , Undang-undang Administratif Kependudukan , Undang-undang Rekam Medis, dengan adanya Undang-undang Perlindungan data dan Informasi Pribadi , maka terwujudnya Single Indentity Number dapat terwujud, sehingga tidak ada tumpang tindih informasi, dan kebenaran informasi dapat terwujud, hal ini juga berdampak pada minimalnya resiko cybercrime yang bersumber pada pemalsuan identitas, pengambilan data informasi secara illegal, dengan demikian payung hukum tersebut akan membawa dampak pada rasa aman bagi masyarakat saat menyerahkan informasi pribadi dan data , dan hal ini akan mengakibatkan dunia usaha akan menaruh kepercayaan melakukan transaksi di Indonesia.

    Alternative perlindungan Informasi dan data pada e-banking dan e-commerce

    Belum adanya payung hukum atas perlindungan Data dan Informasi Pribadi, pada sector e-banking maupun e-commerce, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dijelaskan dalam beberapa pasal , bahwa setiap orang dilarang menyebarkan , atau mengirimkan informasi elektronik tanpa hak (pasal 26), dan larangan untuk melakukan intersepsi terhadap informasi elektronik informasi elektronik dan atau dokume elektronik milik milik orang lain ( pasal 31) dan peraturan –peraturan lainnya,
    Spesifik mengenai e-banking, dalam perlindungan data dan informasi pribadi , maka perlu diperhatikan adalah :
    1. Prinsip Manajemen risiko , prinsip manajemen resiko wajib dilakukan pada aktivitas internet banking secara efektif , pokok-pokok penerapan manajemen resiko antara lain :
    a. Pengawasan Komisaris dan Direksi bank yang meliputi pengawasan yang terkait dengan aktivitas internet banking, seperti penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola resiko tersebut
    b. Pengendalian Pengamanan (Security Control), dalam hal ini pihak perbankan harus melakukan pengujian keaslian identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui e-banking, bank harus memastikan pemisahan tugas dalam system internet banking , data base dan aplikasi lainnya, , bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arisp dan informasi pada transaksi e-banking;bank harus memastikan tersedianya mekanisme tersedianya mekanisme audit trail yang jelas untuk seluruh transaksi e-banking dan bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi yang penting pada e-banking

    2. Penerapan Prinsip Know Your Customer , Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan , dalam menerapkan prinsip ini bank wajib :
    a. Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah;
    b. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur dalam mengidentifikasi nasabah;
    c. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah ;
    d. Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
    e. Bank wajib memiliki system informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah
    f. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekyrang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan , rekening lain

    3. Rahasia Bank , pada prinsip setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya , sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan, rahasia bank tersebut dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentungan peradilan perkara pidana.

    Sedangkan dalam praktek E-commerce dalam hal ini upaya perlindungan data dan Informasi dalam hal ini tidak sekuat peraturan pada perbankan, sehingga hal ini menuju pada peraturan yang bersifat umum yaitu undang-undang perlindungan konsumen yang bersinergi dengan Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Penutup

    Tidak adanya undang-undang Perlindungan Data dan Informasi pribadi, menyebabkan system perlindungan data dan informasi bersifat parsial, dan dimungkinkan terjadinya informasi yang berbeda, sehingga tingkat kredibilitas terhadap suatu Negara pun akan dipengaruhi oleh hal tersebut, apalagi kebanyakan Negara saat ini telah dalam upaya mengaharmonisasi peraturan tentang perlindungan data dan informasi pribadi maupun transfer data , dengan terbentuknya peraturan tersebut, maka akan ada jaminan hukum dan terkendalinya system informasi, sehingga setiap transaksi perbankan dan transaksi komersial akan terjamin keamanan data dan informasinya . Bahkan secara umum dengan adanya Undang-undang ini maka mempunyai manfaat pengawasan atas pengelolaan data dan informasi pribadi baik yang dilakukan oleh badan –badan public maupun privat dan bahkan individu, sehingga perlindungan kepentingan umum , keamanan negara dan penegakkan hukum dapat terjamin.secara Khusus undang-undang ini jika disinergikan dnegan UU ITE , maka akan menjadi payung hukum bagi transaksi e-banking dan e-commerce.

  22. Ecommerce :

    ini kata-kata yang sudah saya dengar lama tapi saya dlu tidak begitu tahu maksud dari istilah tersebut.. tapi begitu saya tahu tentang ini dr blog Mas Anindya, saya rasa ecommerce begitu menarik dan ditelaah lebih lanjut berikut pendapat saya tttg ecommerce yang saya coba ttuangkan dalam bentuk essai singkat ini;

    ecommerce menurut saya bakalan sangat penting bagi perkembangan bisnis di dunia dari sekarang dan untuk masa depan . Dengan ecommerce kita dapat membuat semau yang ingin kita perkenalkan atau kita jual dapat di jangkau dengan semua penduduk di dunia tanpa memperhatikan batas temapt dan wilayah. Hanya dibutuhkan internet dan komputer atau Hp sekalipun. Dengan semakin besarnya persaingan didunia ini dengan segala bentuknya. Ecommerce menjadi bagian penting dalam usaha persaingan itu. Semua pihak pasti memanfaatkan ecommerce dlm usahanya. Walaupun mereka juga sudah punya cara lain.

    Untuk indonesia sendiri , ecommerce seharusnya memang harus dimaksimalkan,mengingat wilayah indonesia dibatasi dengan lautan pergunungan dsb. Kita tidak perlu bertatap muka dengan oranng di wilayah papua jika kita di jakarta. Jualan kita di internet bisa dilihat disegala penjurudunia dan dengan mudah memasarkannya.. dengan keterbasan uang misalnya ecommerce bisa dilihat sebafai segi penghematan dimana kita tidak usah mengiklankan produk/jasa jualan kita di koran,tv ada media lainnya. Kita dapat memanfaatkan blog,situs jejaring sosial.forum2 yang masih mengratiskan kita untuk berpromosi sebebas-bebasnya, dan ini sanagat berguna bagi UKM di indonesia yg baru mulai merambah dunia bisnis ataupun yg sudah lama. Di dunia usaha yg cukup sukses dengan menjalan ecommerce contohnya ebay,amazon, dsb. Disitu mereka memasarkan produk mereka bahkan produk orang lain juga dipasarkan dengan perjanjian tertertentu..
    di indonesia penjualan barang2 retail seperti dr carefour belum banyak yg memulai dengan ecommerce padahal di amerika jualan produk2 rumah tangga secara online sudah banyak dilakukan dan sangat berpotensi besar karena semakin sibuk dan orang malas untuk jln ke mall . Itu harus dibuat realisasinya, mungkin pak anin mau?? merdeka di tanah sendiri,kita di jajah sama carefour =(.
    kembali ke topik.
    setiap usaha pasti mempunyai kendala dan kekurangan. Begitu juga dengan usah lainnya , melakukan sesuatu dengan ecommerce juga mempunyai kendala atau kekurangan. Dimana masih ada yg belum percaya akan produk yg diperlihatkan di websitenya jika kita pesan tidak sesuai dengan yg kita llihatt kenyataannya nanti : seperti beli tas dr online shop. Serta pencurian identitas.

    Oleh karena itu kita harus berusaha membuat bisnis yng kit lakukan dengan ecommerce terlihat seperti bisnis yg bagus dan terpecaya di mata konsumen yg melihat karena imej merupakan hal yang penting juga. Tanpa mengesampingkan kualitas produk atau jasa yng kita tawarkan.

    Indonesia masih mempunyai kesempatan besar untuk itu, tetapi kembali lagi ke masalah teknolgi dan ketersediaan perangkat internet, seperti modem atau koneksi telekomunikasi yang masih belum memadai sampai pelosok daerah serta pengetahuan orangnya yangg belum begitu memahami penggunaan internet dan menjalanka usah dengan ecommerce. Dan suatu seminar atau pelatihan ttg ecommerce sangat dibutuhkan dan ddukun oleh teknologi yang memadai.

    Indonesia mempunyai banyak yg dapat dijual ke luar melalui penggunaan ecommerce, jika tiap penduduk menjual barangnya dengan ecommerce membuat indonesia menjadi bagian penting dlm duni perbisnisan internet. Dan promosi sumberdaya alam,kerajianan dan budaya. . Kita dapat menjual pakaian daerah untuk oleh2, kerajinan tangan, dan wisata indonesia..juga musik (banyak musik yg g terkenal di negeri sendiri tetapi mlah terkenal di negri orang, krn pemusik itu memanfaatkan ecommerce).. pemerintah harus menjadikan contoh dirinya untuk eccomerce. Sebut saja. Website visit indonesia yang tiodak begitu menarik dan menjual serta alamt yg susah untuk diingat merupakan salah satu penggunaan ecommerce dengan carayang masih dangkal semestinya pemerintah harus berusaha sebagus mungkin membuat websitenya menarik dan dapat dijadikan promosi wisata dunia

    dan para anak muda seperti saya ini seharusnya sudah mulai untuk mempraktikan ecommerce untuk awal sebagai wirausaha. Buktinya online shop bertebaran di kalangan anak muda yang merealisasikan hobbynya membuat sesuatu untuk dijual dan dipasarkan dengan memanfaatkan ecommerce atau pun dengan cara mulut ke mulut untuk pemasaran produknya. Ga nanggung2 banyak yg dr luar negeri mesen. Satu lagi dengan ecommerce kita membuka networking tanpa bertatp muka secara langsung dengan orang belahan luar… jika ada kesempatan lain, jika sudah kenal kita bisa saling bertemu dan melakukan merger bisnis atau saling berinvestasi.atua bertukar pikiran juga!

    Ecommerce harus digalakan di Indonesia..!!! FIGHTING….

    sekian essai dari saya,. Mohon dipertimbangkan,
    Terima kasih

    Febryanty Putry (18thn)
    Mahasiswi Bakrie University

  23. Prayudho Rahardjo says:

    Faktor terbesar yang menyebabkan E-commerce kurang populer di Indonesia adalah kebiasaan buruk para penjual Indonesia yang menomor-duakan customer satisfaction. Dan juga kebiasaan buruk para pembeli yang ‘nakalan’ dalam melakukan pembayaran.  

    Hal ini menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan para pembeli terhadap para penjual. Sedangkan modal utama dalam sistem e-commerce fundamental adalah kepercayaan. Hal ini dikarenakan pada sistem e-commerce fundamental pembeli tidak dapat melihat langsung barang yang dijual. Sedangkan penjual juga tidak mungkin membiarkan pembeli menerima barang terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. 

    Krisis kepercayaan seperti ini yang menjadi masalah dalam implementasi sistem e-commerce yang ada di Indonesia (terutama dalam sektor riil). Hal ini telah bisa diantisipasi dengan sistem COD (Cash On Delivery) akan tetapi sistem COD hanya terbatas untuk daerah2 lokal dan dekat dari lokasi penjual (yg mematikan essens dari e-commerce yg tidak terbatas ruang dan waktu).

    Sistem lain yang ada dan cukup populer di Forum-forum adalah sistem uang tengah. Sistem uang tengah ini memunculkan pihak ketiga sebagai perantara. Pihak ketiga ini menerima uang dari pembeli, lalu melakukan pembayaran untuk penjual setelah pembeli mengkonfirmasikan barang telah diterima dengan baik. 

    Walaupun sistem2 ini telah berjalan dengan baik. Sistem2 tersebut masih berkembang dan memiliki banyak kekurangan. Ini merupakan tantangan terbesar bagi para pembuat sistem dan penyedia layanan e-commerce di Indonesia untuk menyediakan sistem yang dapat dipercaya dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

  24. E-commerce di Indonesia berkembang dengan cukup pesat. Meskipun demikian bukan berarti E-commerce adalah sesuatu yang mudah

    untuk dilakukan. Well, melihat peluang besar yang terdapat di bisnis besar ini, semua orang berlomba-lomba untuk membuka

    bisnis berbasiskan E-commerce.

    Selain memiliki peluang yang besar, modal yang diperlukan untuk membuat sebuah usaha menjadi usaha E-commerce itu tidaklah

    membutuhkan modal yang besar untuk dimulai. Kita hanya memerlukan design website, hosting, dan tekad yang cukup besar untuk

    memulai dan menjalankannya. Apabila kita tidak memiliki cukup modal untuk menyewa designer dan programmer website, kita bisa

    mengambil engine E-commerce gratis yang tersebar di internet. Engine seperti Joomla, Oscommerce dan lain sebagainya cukup

    mudah untuk digunakan, dan sangat powerful untuk mengatur jalannya transaksi yang rapi dan aman. OK, di saat kita sudah

    memiliki engine, apabila masih merasa kesulitan modal untuk menyewa hosting, kita bisa memanfaatkan jasa hosting gratis yang

    tersebar di internet. Jadi, bisa dibilang E-commerce adalah salah satu solusi yang nyaris gratis untuk memasarkan barang

    dagangan.

    Meskipun gratis, mengapa tidak semua orang menggunakan layanan ini? Masalah pertama yang timbul adalah persaingan di

    internet. Semakin murah layanannya, semakin banyak orang berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik di internet. Dengan itu

    mereka akan meningkatkan kualitas websitenya, layanan yang disediakan pun beragam. Selain itu para ahli-ahli E-commerce pun

    menyediakan fitur-fitur seperti diskon yang cukup besar apabila berbelanja di toko mereka melalui website. Melihat persaingan

    yang cukup tajam di dunia E-commerce, banyak orang yang merasa “minder” untuk memulai usaha yang sejenis. Nah, statement di

    paragraf ini menunjukkan bahwa E-commerce itu adalah usaha yang gampang-gampang susah, betul kan?

    Salah satu faktor utama dari suksesnya usaha E-commerce adalah kepercayaan. E-commerce adalah sebuah usaha yang didasari oleh

    faktor kepercayaan yang kuat. Meskipun terlihat aman, tidak jarang penipuan terjadi di sebuah transaksi E-commerce meskipun

    pihak penjual adalah salah satu penyedia layanan E-commerce yang terpercaya.

    Tentu saja orang akan lebih percaya kepada toko XX yang menulis slogan “Telah melayani E-commerce sejak tahun 1997” dibanding

    dengan website baru yang bagus, dan menawarkan service lebih baik dari toko XX tersebut.

    Oleh karena itu timbul sebuah trend di dunia E-commerce, yaitu berjualan di forum. Banyak orang yang tidak berani gambling

    untuk membuka website E-commerce lalu membuka “lapak” di forum. Para pengusaha “lapak” ini membuka usahanya di segmen jual

    beli di forum terkenal seperti kaskus, kafegaul, dan lain sebagainya. Meski tidak mengeluarkan modal, usaha lapak di forum

    ini menghasilkan untung yang cukup besar. Selain itu tingkat kepercayaan para pembeli terhadap para pembuka lapak pun bisa

    diatur dengan rapi oleh para moderator di forum tersebut. “Reputation Point” adalah sesuatu yang sangat berharga di forum.

    Seorang user baik penjual maupun pembeli memiliki Reputation Point masing-masing yang menunjukkan bagaimana sifat mereka bisa

    dihargai di forum tersebut.

    Apabila seorang penjual melakukan transaksi yang memuaskan kepada tiap pembelinya di forum tersebut, maka sang pembeli akan

    memberikan reputation point yang bagus dan merekomendasikan sang penjual tersebut di forum. Begitu pula penjual

    merekomendasikan pembeli yang baik di forum tersebut sehingga para penjual lain tidak perlu ragu-ragu untuk bertransaksi

    dengan sang pembeli ber-reputasi baik tersebut. Apabila seorang pembeli atau penjual melakukan transaksi yang tidak baik di

    forum, maka moderator akan memberikan bad reputation point atau BRP terhadap orang itu. Biasanya orang yang memiliki tingkat

    BRP yang cukup besar biasanya akan diberikan silent treatment atau tidak dihiraukan di forum tersebut. Oleh karena itu orang

    akan berlomba-lomba untuk mendapatkan Good Reputation Point di forum, sehingga akan memudahkan mereka untuk melakukan

    transaksi di forum. Melihat banyaknya peluang yang bisa dilakukan dalam memulai bisnis e-commerce, yang benar-benar

    dibutuhkan untuk memulainya adalah tekad yang kuat dan itikad baik untuk melakukan transaksi via internet.

  25. Anindya says:

    Terimakasih atas respon semuanya, essaynya bagus-bagus sekali, jadi saya butuh waktu untuk memilih pemenangnya. Pemenang tiket gratis ini rencananya akan saya umumkan hari Senin depan. Selamat berakhir pekan semuanya 🙂

  26. afithk says:

    waduh sudah telat saya

  27. khoirul says:

    Assalamu’alaikum
    Maaf saya malah belum tahu banyak tentang e-commerce. Mungkin karena keterbatasan informasi yang sampai ke daerah saya.Jadi besar harapan saya dapat mengikuti seminara tersebut agar saya lebih bisa mengembangkan potensi desa saya.
    Terima kasih apabila bapak memberi kesempatan kepada saya untuk dapat hadir pada acara tersebut…….
    Wassalamu’alaikum

  28. Anindya says:

    Dan pemenangnya adalah……. (http://aninbakrie.com/?p=318)

Leave a Reply